Selasa, 16 Juli 2013

Pengertian Piutang dan Jenis-Jenis Piutang




PENGERTIAN PIUTANG

Secara sederhana, piutang dapat diartikan sebagai berikut : ” Hak seseorang atas orang lain disebabkan adanya proses pinjam-meminjam dimasa lampau”.
Untuk lebih jelas mengenai pengertian piutang ini, mari kita simak penjelasan para ahli tentang defenisi piutang :
“Piutang meliputi semua transaksi pembelian secara kredit tetapi tidak membutuhkan suatu bentuk catatan atau surat formal yang ditandatangani yang menyatakan kewajiban pihak pembeli kepada pihak penjual”. Syamsuddin 2001 – 254
“Piutang adalah hak untuk menagih sejumlah uang dari sipenjual kepada sipembeli yang timbul karen adanya suatu transaksi”. Haryono Yusuf 2001 – 52
“Piutang adalah aktiva atau kekayaan perusahaan yang timbul sebagai akibat dari dilaksanakannya kebijakan penjualan kredit”. Indrio Gitosudarmo dan Basri 2002 – 81
“Piutang berisikan pemberian kredit yang diberikan perusahaan kepada konsumennya ketika menjual barangnya. Mereka mengambil setiap bentuk penjualan kredit dimana perusahaan meneruskannya kembali kepada perusahaan lain”. Prastowo dan Julianty 2002 – 147
“Piutang terjadi karena penjualan barang dan jasa tersebut dilakukan secara kredit yang umumnya dilakukan untuk memperbesar penjualan”. Muhammad Muchlis 2003 – 109
“Piutang dagang adalah tagihan kepada pihak lain (kepada kreditor atau langganan) sebagai akibat adanya penjualan barang dagangan secara kredit”. Munawir 2004
“Piutang dagang menunjukkan piutang yang timbul dari penjualan barang-barang atau jasa yang dihasilkan oleh perusahaan, dalam kegiatan normal perusahaan biasanya piutang dagang akan dilunasi dalam jangka waktu kurang dari satu tahun, sehingga dikelompokkan dalam aktiva lancar”. Zaki Baridwan – 2004 – 124
“Piutang (receivables) merupakan proses penjualan barang hasil produksi secara kredit”. Enny Pudjiastuti 2004 – 117
“Piutang meliputi semua hak atau klaim perusahaan pada organisasi lain untuk menerima sejumlah kas, barang, atau jasa di masa yang akan datang sebagai akibat kejadian pada masa yang lalu”. Rusdi Akbar 2004 – 199
“Piutang merupakan kebiasaan bagi perusahaan untuk  memberikan kelonggaran-kelonggaran kepada para pelanggan pada waktu melakukan penjualan. Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan biasanya dalam bentuk mempernolehkan para pelanggan tersebut membayar kemudian atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan”. Soemarso 2004 – 338
“Piutang adalahklaim terhadap sejumlah uang yang diharapkan akan diperoleh pada masa yang akan datang”. Wibowo dan Abu Bakar Arif 2005 – 151
“Piutang meliputi semua klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lainnya, termasuk individu, perusahaan atau organisasi lainnya”. Warren Reeve dan Fess 2005 – 404
“Piutang meliputi jumlah uang yang dipinjam dari perusahaan oleh pelanggan yang telah membeli barang atau memakai jasa secara kredit”. Horne 2005 – 258
“Piutang dapat didefinisikan dalam arti luas sebagai hak atau klaim terhadap pihak lain atas uang, barang, dan jasa. Namun, untuk tujuan akuntansi, istilah ini umumnya diterpakan sebagai klaim yang diharapkan dapat diselesaikan melalui penerimaan kas”. Smith 2005 – 286
“Piutang adalah tagihan perusahaan kepada pihak ain yang nantinya akan dimintakan pembayarannya bilamana telah sampai  jatuh tempo”. M. Munandar 2006 – 77
“Piutang dagang (account receivable) merupakan “tagihan perusahaan kepada pelanggan atau pembeli atau pihak lain yang membeli produk perusahaan”. Martono dan Harjito 2007 – 95
“Piutang merupakan klaim terhadap pihak lain, apakah klaim tersebut berupa uang, barang atau jasa, untuk maksud akuntansi istilah dipergunakan dalam arti yang lebih sempit yaitu merupakan klaim yang diharapkan akan diselesaikan dengan uang”. S. Hadibroto

JENIS – JENIS PIUTANG

Untuk meningkatkan daya beli konsumen, kebanyakan perusahaan penjualan memberikan fasilitas kredit terhadap konsumennya. Nah dari situlah salah satu sumber piutang. Akan tetapi piutang tidak hanya berasal dari kredit, bisa juga berasal dari tagihan lain.
Tujuan klasifikasi piutang ini sebenarnya dilakukan untuk memudahkan pembukuan transaksi yang mempengaruhinya.
“Menurut sumber terjadinya, piutang digolongkan ke dalam dua (2) kategori yaitu: piutang usaha dan piutang lain-lain. Piutang usaha timbul karena penjualan produk atau jasa dalam rangka kegiatan normal usaha, sementara piutang yang timbul di luar kegiatan normal usaha digolongkan sebagai piutang lain-lain”. Ikatan Akutansi Indonesia 2007 – 451
Jenis – jenis piutang secara umum :
A. Piutang Dagang (Trade Receivable)
Piutang dagang adalah tagihan perusahaan dagang kepada konsumen yang berasal dari penjualan barang secara tidak kas atau kredit. Piutang dagang adalah tipe piutang yang paling banyak ditemukan dan biasanya memiliki jumlah yang paling besar.
Piutang dagang dapat dikelompokkan menjadi dua yakni :
1. Piutang Usaha (Account Receivable)
Piutang usaha ini berasal dari penjualan kredit jangka pendek dan umumnya bisa ditagih dalam waktu satu sampai 2 bulan. Biasanya piutang usaha tidak melibatkan bunga, meskipun pembayaran bunga atau biaya jasa bisa saja dibebankan jika pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu.
2. Wesel Tagih (Notes Receivable)
Wesel tagih merupakan janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang. Wesel tagih bisa bersumber dari penjualan, pembayaran ataupun transaksi lainnya. Wesel tagih dapat bersifat jangka pendek ataupun jangka panjang. Wesel tagih dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni :
  • Wesel tagih berbunga (interest bearing notes). Wesel ini ditulis sebagai perjanjian untuk membayar pokok atau jumlah nominal serta ditambah dengan bunga yang terhutang pada tingkat khusus.
  • Wesel tagih tanpa bunga (non-interest bearing notes). Pada wesel tagih tanpa bunga tidak dicantumkan persen bunga, akan tetapi jumlah nominalnya meliputi beban bunga.
B. Piutang Lain-lain (Non Dagang)
Piutang lain-lain adalah tagihan perusahaan kepada pelanggan atau pihak lain akibat dari transaksi yang secara tidak langsung berhubungan dengan kegiatan normal usaha perusahaan. Beberapa contoh yang termasuk dalam piutang jenis ini :  piutang pegawai, piutang dari perusahaan afiliasi,piutang dividen, piutang bunga, dan lain-lain.
Jika IAI mengelompokkan piutang kedalam dua jenis piutang. Maka Niswonger membedakan piutang menjadi tiga macam yakni :
1. Piutang Usaha – Piutang yang dapat ditagih antara 1 – 2 bulan.
2. Piutang Wesel / Wesel Tagih – Piutang yang ditagih lebih dari 2 bulan.
3. Piutang lain-lain – Jenis piutang ini, apabila dapat ditagih dalam jangka satu tahun, maka akan diklasifikasikan ke dalam aktiva lancar. Jika tidak, akan dicatat sebagai aktiva tidak lancar.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar